DPR Ingatkan Perusahaan Asing Agar Patuh Aturan PSE
Rabu, 3 Agustus 2022 - 16:00 WIB
Sumber :
- doc viva
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan, layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran.
Kementerian terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum. Pendaftaran PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.