DPR Ingatkan Perusahaan Asing Agar Patuh Aturan PSE

DPR Ingatkan Perusahaan Asing Agar Patuh Aturan PSE
Sumber :
  • doc viva

Malang - Dewan Perwakilan Rakyat memperingatkan perusahaan-perusahaan asing penyedia platform untuk menghormati kebijakan pemerintah Indonesia agar mereka mendaftarkan ke Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE).

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

Platform ternama seperti Yahoo, PayPal, Amazon turut diultimatum agar mematuhi dan tak mempermainkan kebijakan pemerintah Indonesia.

Tercatat sebanyak 200 paltform populer bakal ditertibkan tanpa pandang bulu. 

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

"PSE ini wajib sebagai bentuk kepatuhan, PSE di Indonesia data pribadi WNI yang memanfaatkan aplikasi elektronik itu," Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan dalam keterangan persnya, Rabu, 3 Agustus 2022.

Farhan memastikan pemerintah Indonesia tak segan menutup platform yang tak mendaftar dan mengabaikan imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Antusiasnya Ratusan Anak Ikut Lomba Menggambar dan Berhitung PPLIPI Pasuruan

"Ketidakpatuhan akan membawa konsekuensi sanksi pencabutan PSE, sehingga tidak bisa beroperasi di wilayah Republik Indonesia, katanya.

Loyalitas pelanggan Indonesia Politikus Partai Nasdem itu menilai, platform harus mematuhi ketika Kementerian memberi ruang untuk bimbingan pendaftaran PSE. Pemberlakuan PSE kepada para pemilik aplikasi memakan waktu yang tidak sebentar.

Ada tiga surat peringatan yang diberikan sebelum menjatuhkan sanksi.

Bahkan, Farhan juga menilai aneh jika masih ada platform yang tak menanggapi serius.

"Mengapa para penyelenggara itu tidak segera mematuhi? Padahal mereka tahu betul bila tidak mematuhi, maka yang akan dirugikan adalah para pengguna di Indonesia," katanya.

Artinya, para penyelenggara aplikasi tersebut tidak menghargai loyalitas para pelanggan yang berasal dari Indonesia. Walaupun tindakan itu memicu polemik, menurutnya, harus dilakukan untuk kedaulatan hukum negara Indonesia terhadap para penyelenggara aplikasi elektronik asing.

"Yang rata-rata adalah perusahaan asing yang mengeruk keuntungan finansial maupun data pribadi WNI," ujarnya.

Dia mendesak platform asing itu agar segera mematuhi ketentuan PSE yang sebetulnya memberikan kemudahan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pengguna dari Indonesia yang berjumlah jutaan.

"Jadi, apabila mereka, para penyelenggara aplikasi elektronik, tidak patuh, artinya mereka menginjak-injak kedaulatan Indonesia dan mengeksploitasi data pribadi WNI demi keuntungan mereka semata," katanya. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan, layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran.

Kementerian terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum. Pendaftaran PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.