LPS Naikkan Bunga Pinjaman Bank

LPS Naikkan Bunga Pinjaman Bank
Sumber :
  • pixabay

Malang – Berdasarkan hasil Rapat Dewan koisioner (RDK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga pinjaman bagi simpanan dalam rupiah, baik di bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Dimana, masing-masing sebesar 25 basis poin (BPS). Sementara, simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum naik sebesar 50 BPS. 

img_title DPRD Sahkan Raperda BPR Bank Jombang Jadi Perda, Bupati: Dorong Ekonomi Kerakyatan

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, dengan kenaikan itu, maka tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen dan valas di 0,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan rupiah di BPR menjadi 6,25 persen.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," kata Purbaya dalam telekonferensi, Selasa 27 September 2022.

img_title LPS Kini Punya Jurus Jitu Kawal Stabilitas Sistem Keuangan Sesuai Amanat UU P2SK

Purbaya menjelaskan, dalam menaikkan tingkat bunga pinjaman simpanan, LPS memperhatikan beberapa faktor yang menjadi pertimbangan. Di antaranya, memberi ruang perbankan merespons kebijakan suku bunga bank sentral. Dalam hal ini, dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan.

Kemudian, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar. Selain itu, juga memperkuat sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi dan cakupan penjaminan masih cukup stabil. 

img_title Dirut Bank Jombang Afandi Nugroho Raih Penghargaan Top 10 CEO BPR 2025 versi The Finance

"Ke depan, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. Serta berpotensi mempengaruhi penetapan tingkat bunga penjaminan," jelasnya.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank wajib menginformasikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. 

"Apabila nasabah penyimpan mendapatkan hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan nasabah tersebut menjadi tidak memenuhi kriteria program penjaminan LPS," ujarnya.