Hari Kedua Diskumperindag Tekankan Penguatan Kelembagaan dan Manajemen Usaha
- Istimewa
Batu, VIVA – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu menggelar pelatihan bertajuk Peningkatan Daya Saing Usaha Halal Produk UM dan IKM.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Amartha Hills ini diikuti oleh 30 pelaku usaha dari berbagai sektor, seperti makanan olahan, kerajinan, fesyen, hingga kopi. Pelatihan ini bertujuan untuk memperluas daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Batu, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Sertifikasi halal menjadi salah satu fokus utama, karena tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga alat strategis untuk menciptakan produk yang aman, terpercaya, dan mampu bersaing di pasar global.
Pada hari kedua, Jumat, 13 Desember 2024, pelatihan difokuskan pada penguatan kelembagaan dan manajemen usaha. Materi disampaikan oleh tenaga ahli dari Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Batu.
Tenaga Ahli PLUT Kota Batu, Mashudi mengutarakan bahwa kelembagaan merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan usaha kecil dan menengah.
“UMKM adalah pilar penting perekonomian. Penguatan kelembagaan akan mendukung usaha bapak-ibu agar mampu bersaing di pasar nasional,” ujarnya.
Senada tenaga ahli PLUT lainnya, Roni Fransiska menyoroti tantangan sekaligus peluang yang dihadapi UMKM di Kota Batu.
“Manajemen usaha di Kota Batu harus disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Dengan potensi besar di sektor pariwisata, usaha seperti kuliner dan kerajinan memiliki peluang besar jika dikelola dengan baik,” katanya.
Salah satu peserta pelatihan, Sohibatul Ana, mengapresiasi program ini. Dirinya mengaku semakin memahami pentingnya sertifikat halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Prosesnya ternyata mudah dan bahkan gratis. Terima kasih kepada PJ Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, yang telah memfasilitasi kegiatan ini,” katanya.
Panitia Pelaksana Teknis Diskumperindag Kota Batu, Andry Yunanto menjelaskan bahwa sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan legalitas usaha, seperti BPOM, merupakan elemen penting untuk meningkatkan daya saing.
“Dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal, usaha yang terdaftar diharapkan dapat menunjang kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” ujarnya.
Melalui pelatihan, Diskumperindag berharap pelaku UMKM dan IKM di Kota Batu dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta menjaga standar kualitas produk.
"Dengan dukungan pemerintah seperti ini, pelaku usaha lokal diharapkan mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang berkelanjutan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasi Datun Kejari Kota Batu, Reynold, turut menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dalam usaha kecil.
“Pendaftaran sertifikat halal dan HAKI adalah kewajiban hukum bagi pelaku usaha. Kami dari kejaksaan siap mendampingi untuk memastikan kepastian hukum dalam tata usaha bapak-ibu,” katanya.
Kemudian perwakilan Kementerian Agama Kota Batu, Ahmad Jazuli, memberikan materi tentang pentingnya sertifikasi halal.
“Sebagai umat Islam, memastikan produk halal adalah kewajiban. Kami di Kemenag siap membantu bapak-ibu mendapatkan sertifikat halal sebagai jaminan kehalalan produk,” tuturnya.