Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pengusaha Kelimpungan

Ruang karaoke.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Pemerintah melakukan penyesuian atau menaikan pajak hiburan mencapai 40 persen dari pajak awal 25 persen. Hal itu pun direspon oleh para Pengusaha Hiburan Kota Batu (Pahiba).

Ramainya Kota Batu di Libur Lebaran Tak Sebanding dengan Perolehan Pendapatan Parkir Tepi Jalan

Mereka mengaku sangat keberatan dengan adanya kenaikan pajak. Seperti yang disampaikan oleh salah satu Operasional Manager pusat hiburan malam di Kota Batu, Rudi Kuncoro.

Menurut Rudi, jika pajak dinaikan 40 persen dari yang sebelumnya 25 persen membuat dirinya keberatan. 

Semifinal Piala Asia U23 2024: Mampukah Indonesia U23 ‘Perawani’ Uzbekistan dan Lolos ke Final?

"Jujur ya keberatan, terlebih kondisi sekarang cukup lesu. Bisa-bisa kami gulung tikar. Meski aturan tersebut bakal disosialisasikan pada pengelola tempat hiburan maupun karaoke tapi dirinya sudah cukup was-was," kata Rudi, Selasa 16 Januari 2024.

Harapannya, kenaikan pajak di tempat hiburan tidak terjadi. Sebab, kondisi pusat atau usaha hiburan saat ini tidak seperti sebelum Pandemi COVID-19.

BNPM Kota Malang Sebut Warung Madura 24 Jam Justru Banyak Manfaat Untuk Masyarakat

"Terus terang untuk saat ini pusat atau usaha hiburan susah tidak seperti sebelum COVID-19. Menurut kami normal pajak sekitar 20 persen sampai 25 persen," tutur Rudi. 

Sementara itu, Ketua Pahiba, Mustakim menjelaskan kenaikan pajak hingga 40 persen memberatkan pengusaha tempat hiburan, termasuk tempat yang ia sewa. 

Halaman Selanjutnya
img_title