Tingkatkan Iklim Investasi DPUPR Kota Batu Rampungkan RDTR

DPUPR Kota Batu saat menerima Persub RDTR dari Kementerian ATR/BPN.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu menerima Peraturan substansi (Persub) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Direktur Tata Ruang Wilayah I Dirjen Kementerian ATR/BPN.

Belasan Peserta Upacara Hardiknas di Jombang Jatuh Pingsan

Dalam proses penyusunan DPUPR langsung melakukan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN. Hal itu dibenarkan oleh Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat. Proses tersebut dinyatakan selesai pada 20 Desember 2023 kemarin. 

Menurutnya, RDTR sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian ruang. Termasuk sebagai dasar untuk pemberian izin agar RDTR dan peraturan zonasi dapat memenuhi fungsinya tersebut.

Irak U23 vs Indonesia U23, Garuda Muda Wajib Menang Demi Satu Tiket Lolos Olimpiade Paris 2024

"Tahap selanjutnya yaitu dijadikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Wali Kota (Perwali). Proses perwali tersebut ada di Bagian Hukum Setda Kota Batu. Harapannya proses segera rampung," kata Alfi, Kamis, 21 Desember 2023.

RDTR juga mengatur peraturan zonasi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah Kota Batu berdasarkan Perda No. 7 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW bisa lebih maksimal.

Datangi Rumah Para Guru, Cara Kadindik Jatim Peringati Hari Pendidikan Nasional

"Nah acuan itu juga meliputi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang dan acuan bagi penerbitan izin. Dengan tuntasnya penyusunan RDTR dapat mewujudkan kemudahan berusaha dan meningkatkan iklim investasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Saat ditanya perbedaan RDTR dan RTRW? Alfi menjawab jika RTRW merupakan arahan dalam memanfaatkan ruang.

Halaman Selanjutnya
img_title