Fasilitasi Buruh dan Pengusaha, UMK Kota Malang Naik 7,2 Persen
- Humas Pemkot Malang
UMK Kota Malang tersebut berada di peringkat ke-7 dari 38 daerah di Jawa Timur. Sutiaji mengklaim bahwa dewan pengupah sudah merepresentasikan pekerja. Pemkot Malang juga selalu berupaya menjadi penyambung kemampuan ekonomi perusahaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Arif Tri Sastyawan mengatakan, mekanisme perhitungan kenaikan UMK yang diajukan ke provinsi sudah berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha dan pekerja. Dia berharap tidak ada gejolak yang terjadi pasca penetapan UMK.
Dia menjelaskan, bahwa para pekerja meminta kenaikan UMK Kota Malang sebesar 10 persen. Sedangkan pengusaha meminta kenaikan UMK hanya sebesar 4,69 persen saja.
"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan sesuai peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022, ditemukan angka kenaikan UMK Kota Malang sebesar 7,2 persen. Nilainya naik sekitar Rp 140 ribu dari UMK tahun sebelumnya," kata Arif.
Arif mengatakan dalam proses penentuan UMK jika kenaikam terlalu tinggi, berpotensi terjadinya PHK dari perusahaan. Namun, jika terlalu rendah, berpotensi penolakan dan gelombang demonstrasi. Untuk itu mereka memilih jalan tengah.