Fasilitasi Buruh dan Pengusaha, UMK Kota Malang Naik 7,2 Persen

Wali Kota Malang, Sutiaji
Sumber :
  • Humas Pemkot Malang

Malang – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023 memutuskan UMK Kota Malang pada 2023 sebesar Rp 3.194.143.98.

Meski Dibiayai Pusat, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Bantu Revitalisasi Pasar Besar

UMK Kota Malang tahun ini naik sebesar 7,2 persen. Nilainya naik sekitar Rp140 ribu. Dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang hanya naik Rp24 ribu saja. 

"Kami menghormati keputusan Pemimpin Jawa Timur walaupun masih belum memenuhi target. Kami tetap bersyukur di Kota Malang naik," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Kota Malang, Suhirno, Rabu, 14 Desember 2022. 

DPRD Anggap Pengeluaran Belanja Pegawai Pemkot Malang Tidak Ideal

Setelah keputusan soal UMK dikeluarkan oleh pemerintah. Buruh berharap pengusaha langsung mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Sebab sampai saat ini masih banyak ditemukan pekerja yang masih menerima upah di bawah standar UMK.

"Kami lakukan pendekatan dan pemahaman bersama, yang penting kita sama-sama membutuhkan. Artinya lapangan kerja tetap bertahan dan pekerja tetap bisa bekerja demi kehidupan," ujar Suhirno. 

Kota Malang Darurat Makam Umum, DPRD Minta Pemkot Punya Langkah Taktis

Wali Kota Malang, Sutiaji menuturkan mereka memilih berada di tengah-tengah antara pekerja dan pengusaha. Dia berharap penetapan nilai UMK Kota Malang oleh Pemerintah Provinsi dapat diterima semua pihak.

"Kami telah menyodorkan yang tengah-tengah. Kami posisinya antara kemauan dari pekerja disambungkan dengan kemampuan dari pihak perusahaan. Kami berada di tengah-tengah untuk memfasilitasi. pertimbangannya tetap di provinsi," tutur Sutiaji.

UMK Kota Malang tersebut berada di peringkat ke-7 dari 38 daerah di Jawa Timur. Sutiaji mengklaim bahwa dewan pengupah sudah merepresentasikan pekerja. Pemkot Malang juga selalu berupaya menjadi penyambung kemampuan ekonomi perusahaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Arif Tri Sastyawan mengatakan, mekanisme perhitungan kenaikan UMK yang diajukan ke provinsi sudah berada di tengah-tengah antara usulan pengusaha dan pekerja. Dia berharap tidak ada gejolak yang terjadi pasca penetapan UMK.

Dia menjelaskan, bahwa para pekerja meminta kenaikan UMK Kota Malang sebesar 10 persen. Sedangkan pengusaha meminta kenaikan UMK hanya sebesar 4,69 persen saja. 

"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan sesuai peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022, ditemukan angka kenaikan UMK Kota Malang sebesar 7,2 persen. Nilainya naik sekitar Rp 140 ribu dari UMK tahun sebelumnya," kata Arif.

Arif mengatakan dalam proses penentuan UMK jika kenaikam terlalu tinggi, berpotensi terjadinya PHK dari perusahaan. Namun, jika terlalu rendah, berpotensi penolakan dan gelombang demonstrasi. Untuk itu mereka memilih jalan tengah.