Kuasa Hukum : 8 Arek Malang Pendemo Kantor Arema FC Bisa Bebas Di Akhir Mei 2023

Kondisi Kantor Arema FC pasca demo ricuh
Sumber :
  • Viva Malang

"Ini terakhir kalau tidak salah 30 Mei harus dilepaskan. Dan mereka harus bebas demi hukum," ujar Solehuddin.

Semakin Jauh Dari Zona Degradasi, Arema FC Tetap Gaspol

Solehuddin menuturkan, sejauh ini tim kuasa hukum terus meminta Polresta Malang Kota menjadi mediator dalam upaya perdamaian ini. Dikatakan Solehuddin polisi sebenarnya bersedia memfasilitasi proses mediasi. 

Namun, hal ini bertepuk sebelah tangan karena disaat Arek Malang dan keluarganya mengajukan upaya damai pihak Arema FC dianggap cenderung enggan membukakan pintu maaf bagi 8 suporter ini.

Kalahkan Korea Selatan U23, Erick Thohir Bangga Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

"Kita mentok meminta ke polisi untuk mediasi dan dipertemukan. Tapi sampai sekarang (Arema FC) tidak mau. Pihak Arema FC tidak mau. Kita sudah mengajukan tapi Arema FC dalam hal ini masih belum bisa bertemu. Kalau kita siap setiap saat," ujar Solehuddin. 

Solehuddin menuturkan bahwa sejak ditahan pada akhir Januari lalu, 8 tahanan dan keluarga belum pernah menggelar pertemuan atau duduk bersama dengan manajemen Arema FC. Padahal 8 tahanan dan keluarga menantikan pertemuan ini. 

Segini Gaji Petugas PPK pada Pilkada 2024 Jombang

"Sejak ditahan kita belum ada pertemuan (dengan manajemen Arema FC). Kita sudah minta polisi untuk di mediasi supaya ketemu. Belum tahu, (Arema FC) hanya menunggu koordinasi dengan pusat," tutur Solehuddin.

Sebagai kuasa hukum Solehuddin siap menjadi mediator dalam upaya damai antara 8 tahanan dengan manajemen Arema FC. Dia tidak menampik bahwa ada isu sejumlah kelompok yang pro dan kontra dalam upaya perdamaian ini. 

Halaman Selanjutnya
img_title