Kuasa Hukum : 8 Arek Malang Pendemo Kantor Arema FC Bisa Bebas Di Akhir Mei 2023
- Viva Malang
Malang – 8 suporter yang mengatasnamakan Arek Malang ditahan Polresta Malang Kota buntut demo ricuh di Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu. Terhitung sudah 111 hari mereka menghabiskan waktu di dalam sel tahanan sejak ditangkap pasca demo itu.
8 massa Arek Malang ini dilaporkan ke polisi dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.
Mereka adalah Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34 tahun), Muhammad Fery alias Fery Dampit (37 tahun), Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun), Andika Bagus Setiawan (29 tahun), dan Kholid Aulia (22 tahun).
Kuasa hukum Arek Malang, Solehuddin menuturkan, untuk sementara ini penanganan 8 tahanan masih dalam koridor hukum. Polisi melakukan perpanjangan penahanan ke pengadilan yang terakhir kalinya ke Ketua Pengadilan Negeri Malang.
Solehuddin menuturkan, jika perpanjangan penahanan ini habis maka polisi sudah tidak bisa melakukan perpanjangan lagi. Apalagi berkas penyidikan 8 tahanan ini belum juga lengkap alias belum P21. Sehingga mereka meminta 8 Arek Malang ini segera dibebaskan.
"Ini sudah terakhir nanti tinggal bagaimana kita menyikapi. Sehingga nanti kita tidak lagi menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Karena kita sebagai kuasa hukum menginginkan secepatnya untuk P21 kalau tidak segeralah dibebaskan. Kasihan mereka punya keluarga, anak istri," kata Solehuddin.
Solehuddin mengatakan, perpanjangan yang dilakukan Polresta Malang Kota ke Pengadilan Negeri Malang sudah pada batas terakhir. Sesuai aturan jika berkas tak kunjung P21 maka 8 tahanan Arek Malang ini bakal bebas demi hukum pada 30 Mei 2023 mendatang.