8 Arek Malang Masih Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Arema FC Tidak Mau Mediasi

Kondisi Kantor Arema FC
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Sudah 110 hari, 8 suporter yang mengatasnamakan Arek Malang ditahan oleh Polresta Malang Kota. 8 Arek Malang ini ditahan polisi buntut laporan manajemen Arema FC atas insiden demo berakhir ricuh di Kantor Arema FC pada Minggu, 29 Januari 2023 lalu.

Atlet Nasional Dukung Paslon NH, Dari Pembalap Downhill hingga Mantan Punggawa Timnas

8 suporter yang ditahan polisi ini adalah, Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun), Muhammad Fery (37 tahun) Andika Bagus Setiawan (29 tahun), Kholid Aulia (22 tahun), dan Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34 tahun).

Kuasa hukum Arek Malang, Solehuddin mengatakan, bahwa nasib 8 tahanan ini sampai saat ini tidak jelas. Sejauh ini Polisi memang sudah melakukan perpanjangan penahanan. 

Kejari Kota Batu Musnahkan BB 48 Kasus Inkrah

Sebagai kuasa hukum mereka ingin berkas 8 tahanan ini segera di P21 atau dinyatakan berkas sudah lengkap. Jika kemudian berkas tidak lengkap maka mereka meminta 8 tahanan segera dilepaskan. 

"Saya kira Arema FC harusnya tergugah hatinya untuk mencabut dan melakukan restorative justice. Ini masih bisa dilakukan," kata Solehuddin, Sabtu, 20 Mei 2023. 

Unjuk Rasa Pelajar MA di Jombang, Polisi Langsung Dalami Kasus Dugaan Pencabulan

Solehuddin menuturkan, sejauh ini tim kuasa hukum terus meminta Polresta Malang Kota menjadi mediator dalam upaya perdamaian ini. Dikatakan Solehuddin polisi sebenarnya bersedia memfasilitasi proses mediasi. 

Namun, hal ini bertepuk sebelah tangan karena disaat Arek Malang dan keluarganya mengajukan upaya damai pihak Arema FC dianggap cenderung enggan membukakan pintu maaf bagi 8 suporter ini.

Halaman Selanjutnya
img_title