Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Hingga Bebas, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tanggapi Sinis

Anggota Tim TATAK Imam Hidayat dan Devi Athok
Sumber :
  • Viva Malang

MalangTerdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah. 

Gathering Sinergi Bisnis Kadin dan Bank Jatim, Jalan Awal Bangun Perekonomian Kota Batu

Keluarga korban melalui kuasa hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat mengatakan, bahwa sejak awal mereka sudah menolak laporan model A yang dipersidangkan di PN Surabaya. Sebab, ada beberapa kejanggalan yang mereka rasakan selama proses peradilan. 

"Karena banyak kejanggalan sejak awal, mulai proses rekonstruksi, sidang terbuka terbatas, terus penerapan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP lain-lain, terdakwanya belum menyentuh aktor intelektual dan eksekutor," kata Imam, Kamis, 16 Januari 2023. 

Bawaslu Klaim Masyarakat Kota BatuKurang Berani Laporkan Pelanggaran Pemilu

Bahkan dengan sinis Imam Hidayat mengatakan bahwa atas putusan ini mereka menyarankan lebih baik proses peradilan ditiadakan. Dan semua terdakwa diputis bebas. Dia mengatakan, bahwa para tersangka sulit dibuktikan jika dakwaannya adalah pasal 359 dan 360 tentang kelalaian. 

"Tapi mereka terbukti 339 dan 340 KUHP (pembunuhan dan pembunuhan berencana). Jadi kalau ada yang diputus bebas atau 1,5 tahun. Jadi kami tidak heran dengan putusan hukum itu karena memang sudah terkondisikan sejak awal," ujar Imam Hidayat. 

PT Selecta Gelar RUPS, Catatkan Kenaikan Deviden

Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ada 6 tersangka, dan 5 orang sudah berstatus terdakwa dan divonis oleh Majelis Hakim. Selain 3 polisi, ada Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer telah divonis 1,5 tahun penjara. Hanya ketua PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang belum disidangkan karena berkasnya tidak lengkap. 

"Makanya menurut saya lebih baik putusan bebas saja karena tidak terbukti di 359 (kelalaian) tapi di 338 (pembunuhan). Seperti laporan polisi (model B) di Polres Malang yang kini masuk penyidikan," tutur Imam Hidayat. 

Halaman Selanjutnya
img_title