Di Balik Demo Ricuh, Arek Malang Hanya Meminta Keadilan 135 Orang Korban Tragedi Kanjuruhan

Pengacara 5 tersangka dalam demo ricuh di Kantor Arema FC, Solehudin
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Tim kuasa hukum 5 tersangka terduga pengerusakan dan penghasutan dalam demo ricuh di Kantor Arema FC, Solehudin meminta polisi mencari biang kericuhan dalam demonstrasi pada Minggu, 29 Januari 2023 kemarin. Dia menegaskan akan memberikan pendampingan kepada para tersangka. 

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

"Saya menyayangkan begitu cepatnya menetapkan tersangka atas pengerusakan di kantor Arema. Insiden itu ada pemicunya saya berharap Polresta Malang Kota mencari pemicu itu," kata Solehudin, Rabu, 1 Februari 2023. 

Solehudin mengatakan, bahwa kliennya datang ke Kantor Arema FC murni untuk melakukan demonstrasi bukan merusak kantor. Dimana penyampaian aspirasi telah diatur dalam undang-undang. Mereka datang untuk meminta kepastian dan keadilan untuk nyawa 135 orang yang meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

"Karena sepengatuan kita mereka hanya ingin mencari kepastian dan keadilan ke manajemen soal Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Nawaitu mereka baik tidak ada niat merusak. Pasti ada pemicunya ini tigas polisi mencari akar permasalahan," ujar Solehudin. 

Solehudin tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau TATAK. Sejauh ini sudah ada 5 tersangka yang didampingi oleh tim TATAK mereka adalah Ferry Christianto (37 tahun) yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

Lalu, Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryo Cahya (29 tahun). Untuk 4 orang ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Surat kuasa mereka dapat sejak, Selasa, 31 Januari 2023 kemarin.

"Kami tim hukum akan berjuang mencari keadilan untuk tersangka yang dikenai pasal pengerusakan maupun penghasutan. Kami tidak menilai tapat atau tidak (penetapan pasal). Tapi kita akan mengawal kasus ini dan tidak akan melupakan usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Semoga 135 orang (yang meninggal dunia) ini tenang di alam kubur," tutur Solehudin.

Halaman Selanjutnya
img_title