Pasca Demo Ricuh di Kantor Arema FC, Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka

Polresta Malang Kota menetapkan 7 tersangka demo ricuh kantor Arema FC
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang sebagai tersangka usai demo di Kantor Arema FC berakhir ricuh pada Minggu, 29 Januari 2023 kemarin. Polisi bergerak melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari manajemen Arema FC yang diwakili oleh Komisaris PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia ( PT. AABBI) Tatang Dwi Arfianto. 

Unjuk Rasa Pelajar MA di Jombang, Polisi Langsung Dalami Kasus Dugaan Pencabulan

"Pelapor adalah saudara Tatang dari manajemen Arema FC," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, 31 Januari 2023. 

7 orang yang dijadikan tersangka oleh polisi disangkakan dengan dua pasal yang berbeda. Ada 5 tersangka yang dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Pelajar MA Swasta di Jombang Demo Buntut Dugaan Pencabulan oleh Kepala Sekolah

Mereka adalah Adam Rizky (24 tahun), Muhammad Fauzi (24 tahun), Nauval Maulana (21 tahun), Aryon Cahya (29 tahun) dan Kholid Aulia (22 tahun).

"Adam Rizky berperan membawa bom smoke dan kaleng cat semprot. Muhammad Fauzi berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC," ujar perwira yang akrab disapa Buher ini. 

Hadiri Indonesia Damai, Cak Nur-Mas Heli Tetap Rawat Ingatan Tragedi Kanjuruhan

"Nauval Maulana membawa bom asap dan pipa besi yang dipukulkan kepada korban, yakni pengaman kantor Arema FC. Aryon Cahya berperan sebagai yang melakukan penendangan kepada korban dan Kholid Aulia melakukan pelemparan batu ke kantor Arema FC," tambahnya. 

Kemudian ada 2 tersangka yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Mereka adalah Ferry Christianto (37 tahun) dan Fanda Harianto (34 tahun). Fanda diduga sebagai penghasut atas demo yang berujung ricuh. 

Halaman Selanjutnya
img_title