Aremania Kritik Pernyataan Mahfud MD soal Pelanggaran HAM Biasa di Kanjuruhan

Demo Aremania di Flyover Kotalama
Sumber :
  • Viva Malang

MalangAremania mengecam pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang menyebut Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM biasa. Aremania menilai statmen Mahfud MD justru membuat penanganan Tragedi Kanjuruhan semakin buram. 

Dukung Persiapan Arus Mudik Lebaran, Polisi dan TNI di Jombang Sidak SPBU

Salah satu Aremania, Helmi Saudi Umar menuturkan bahwa banyak pihak yang menilai Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM berat. Karena selain dugaan penembakan sesuai komando atasan, jumlah korban meninggal dunia cukup banyak. 135 manusia meninggal dunia dan 600 lebih orang terluka. 

"Iya ini lucu ya di lain pihak banyak yang mengatakan ini sebagai pelanggaran HAM berat. Terus ternyata Mahfud MD mengeluarkan statement kalau ini pelanggaran HAM biasa," kata Helmy, Rabu, 28 Desember 2022. 

Usai Dipecundangi Persebaya, Widodo : Kecewa Secukupnya Tatap Laga Selanjutnya

"Harapan saya ini jangan menjadi statement yang akhirnya menjadikan kasus ini menjadi buram. Karena seperti semakin ke sini kasus Kanjuruan ini semakin buram," tambahnya. 

Aremania menyebut statmen Mahfud MD adalah sikap tidak tegas pemerintah dalam menjamin keadilan bagi warganya. Mereka menilai pernyataan Mahfud MD justru berpotensi membuat aparat penegak hukum menganggap Tragedi Kanjuruhan sebagai pidana yang biasa-biasa saja. Sementara korbannya ratusan jiwa. 

Motivasi dari Widodo C Putro untuk Pemain Arema FC Usai Tumbang Dari Persebaya

"Statement yang tidak tegas akhirnya bermunculan. Keluarnya statement kalau ini bukan pelanggaran HAM berat ini jangan menjadi semacam Kanjuruhan menjadi kasus yang biasa-biasa saja. Kasus Kanjuran ini disorot dunia internasional. Jadi harapan kami pemerintah atau polri benar-benar melihat kasus Kanjuruhan sebagai kasus yang serius," ujar Helmi. 

Ada beberapa alasan yang membuat Aremania menilai penanganan Tragedi Kanjuruhan menjadi buram. Dari 6 orang yang ditetapkan tersangka. Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita justru dibebaskan dengan alasan masa tahanan habis sementara berkasnya belum lengkap. 

Halaman Selanjutnya
img_title