Polisi Tahan 2 Pelaku Pengerusakan Pagar Stadion Kanjuruhan

Polres Malang menangkap 2 pelaku pengerusakan Stadion Kanjuruhan
Sumber :
  • Viva Malang

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 170 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,6 tahun penjara, dan Pasal 406 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2,8 tahun.

Faktor Paling Diwaspadai Arema FC saat Berjumpa PSM

Sebagai informasi Stadion Kanjuruhan adalah Tempat Kejadian Perkara tragedi kelam sepak bola dunia dengan korban meninggal dunia sebanyak 135 orang dan 600 lebih terluka. Pembongkaran ini menjadi polemik lantaran pengusutan kasus ini belum menemui titik terang.