Tim Hukum Aremania Desak Polisi Rekonstruksi Ulang Tragedi Kanjuruhan

Devi Athok dan Kuasa Hukum Imam Hidayat
Sumber :
  • Viva Malang

"Ada sekitar 50 orang saksi lagi yang akan kami siapkan. Termasuk kami juga akan mencari saksi ahli," tutur Imam.

Pasca Tragedi Tidak Hanya Kanjuruhan, 20 Stadion di Indonesia Juga Direnovasi Standar Internasional

Banyaknya jumlah saksi untuk memperkuat pelaporan model B yang dilakukan Devi Athok ke Polres Malang. Mereka menilai pelaporan model A dengan penerapan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian dalam Tragedi Kanjuruhan tidak tepat. 

"Karena akibat dari kejadian yang mengakibatkan banyaknya korban meninggal dunia itu adalah pembunuhan. Yakni sesuai dengan pasal 338 KUHP," kata Imam. 

Polres Malang Tinjau Stok BBM, Cek Ketersediaan dan Pastikan Sesuai Spesifikasi