Tim Hukum Aremania Desak Polisi Rekonstruksi Ulang Tragedi Kanjuruhan

Devi Athok dan Kuasa Hukum Imam Hidayat
Sumber :
  • Viva Malang

"Ada sekitar 50 orang saksi lagi yang akan kami siapkan. Termasuk kami juga akan mencari saksi ahli," tutur Imam.

Faktor Paling Diwaspadai Arema FC saat Berjumpa PSM

Banyaknya jumlah saksi untuk memperkuat pelaporan model B yang dilakukan Devi Athok ke Polres Malang. Mereka menilai pelaporan model A dengan penerapan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian dalam Tragedi Kanjuruhan tidak tepat. 

"Karena akibat dari kejadian yang mengakibatkan banyaknya korban meninggal dunia itu adalah pembunuhan. Yakni sesuai dengan pasal 338 KUHP," kata Imam. 

Kemendagri Tunjuk Pj Wali Kota Batu jadi Komandan Upacara Hari Otoda di Surabaya