Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Mahfud MD
- istimewa
Kemudian, akan ada penataan organisasi sebagai langkah jangka menengah. Terakhir, langkah jangka panjang tragedi ini yakni dengan melengkapi infrastruktur baik dari segi tata aturan organisasi, sarana hingga prasarana fisik yang jelas.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil Investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya tujuh pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Diantaranya, yakni petugas kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebih dalam pengamanan pertandingan sepak bola karena menggunakan gas air mata.
Kemudian, pelanggaran kedua adalah, petugas telah menembakkan sebanyak 45 kali tembakan gas air mata ke arah massa. Pelanggaran ketiga, yakni hak memperoleh keadilan, bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.
Pelanggaran keempat, yakni hak untuk hidup masyarakat yang menonton pertandingan sepak bola tersebut. Kelima, yakni hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata.
Pelanggaran HAM keenam yakni dimana diketahui banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Ketujuh, pelanggaran terhadap business and human rights.