Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Mahfud MD

Mahfud MD
Sumber :
  • istimewa

MalangTragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu masih dalam penyelidikan. Kabar terbaru, komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan sederet temuan atas investigasi yang dilakukan.

Arema FC dan Suporter Gelar Doa Bersama Korban Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, hasil investigasi tersebut juga diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD

Mahfud mengatakan, dirinya telah memahami isi dan fakta-fakta dari hasil investigasi Komnas HAM. Nantinya, hasil investigasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk menentukan langkah evaluasi. 

Progres Renovasi 85 Persen, Stadion Kanjuruhan Ditarget Bisa Digunakan di Akhir Tahun 2024

"Saya atas nama pemerintah menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM atas tragedi sepakbola di Kanjuruhan. Ini akan disampaikan ke pemerintah dalam rangka mengambil langkah lanjutan sejauh yang diperlukan, baik jangka pendek maupun jangka panjang," ujar Mahfud kepada wartawan.

Secara garis besar, lanjut Mahfud, apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM dan TGIPF Tragedi Kanjuruhan hampir sama. Namun, menurut Mahfud, rekomendasi dari Komnas HAM lebih keras. 

Kawal Putusan MK, Ribuan Massa Berusaha Duduki Gedung DPRD Kota Malang

"Hampir sama ya, tetapi ini lebih keras biasanya kalau Komnas HAM. Pokoknya jangan hanya itu yang ditindak itu, di atasnya ada lagi itu kayak gitu," ujar Mahfud.

Saat ini, tindakan hukum dan administratif telah diberikan sebagai langkah jangka pendek atas tragedi Kanjuruhan ini. 

Kemudian, akan ada penataan organisasi sebagai langkah jangka menengah. Terakhir, langkah jangka panjang tragedi ini yakni dengan melengkapi  infrastruktur baik dari segi tata aturan organisasi, sarana hingga prasarana fisik yang jelas. 

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil Investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya tujuh pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut. 

Diantaranya, yakni petugas kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebih dalam pengamanan pertandingan sepak bola karena menggunakan gas air mata. 

Kemudian, pelanggaran kedua adalah, petugas telah menembakkan sebanyak 45 kali tembakan gas air mata ke arah massa. Pelanggaran ketiga, yakni hak memperoleh keadilan, bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.

Pelanggaran keempat, yakni hak untuk hidup masyarakat yang menonton pertandingan sepak bola tersebut. Kelima, yakni hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata.

Pelanggaran HAM keenam yakni dimana diketahui banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Ketujuh, pelanggaran terhadap business and human rights.