6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhirnya Ditahan Polisi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Humas Mabes Polri

Malang – Enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan akhirnya ditahan oleh Polisi usai menjalani pemeriksaan. Mereka berenam ditahan polisi sejak, Senin, 24 Oktober 2022

Dua Kadernya Masuk Bursa Pilkada, DPC PDIP Jombang Tetap Buka Peluang bagi Non-Kader

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta.  

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Polisi menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

DPC PDIP Jombang Mulai Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Cawabup, Ini Syaratnya

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. 

Untuk 3 anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Ganggu Pengguna Jalan UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang Bersihkan Tumpahan Solar

Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

"Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," ujar Dedi.