Polisi Tetapkan 6 Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Kepala Polisi RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Temuan Jasad di Kebun Tebu Gegerkan Warga Jombang, Diduga Lansia Setempat yang Hilang

Keenam tersangka ini diumumkan oleh Listyo Sigit di Polresta Malang Kota, pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Tersangka pertama adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita.

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

Dia dijerat dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan. Dan Undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

"AHR Dirut PT LIB. Dimana sudah saya sampaikan yang bertanggungjawab stadion memiliki sertifikasinlayak fungsi. Hasil investigasi fungsinya belum tercukupi karena menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Listyo.

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

Lalu ada Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Abdul Haris Pasal sangkaan sama pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan juga pasal 103 junto pasal 52 RI momor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Dimana pelaksana dan kordinator pertandingan bertanggungjawab ke LIB. Panpel bertanggungjawab sepenuhnya selama pertandingan. Ditemukan tidak membuat dokumen peraturan keamanan dan keselamatan. Panpel wajib membuat peraturan keamanan dan keselamatan," ujar Listyo.

Halaman Selanjutnya
img_title