Petinggi KPU Malang dan Anggota DPR RI Dapil V Malang Raya Dilaporkan ke Polda Jatim

Ilustrasi Pemilu
Sumber :
  • Dok. VIVA

Malang, VIVA – Seorang pengacara melaporkan oknum petinggi KPU Kabupaten Malang dan salah satu caleg DPR RI terkait adanya dugaan praktik kecurangan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 Dapil Jatim V Malang Raya ke Polda Jatim.

Kecurangan tersebut yaitu membuat langkah-langkah supaya yang dilakukan bisa memenangkan si-caleg, tetapi juga mengamankan suara yang diperoleh. 

Dugaan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jatim pada 24 Maret 2024 atau 1 bulan 10 hari setelah pemilihan berlangsung.

Tim kuasa hukum pelapor, Bakti Riza Hidayat, mengatakan sudah melaporkan pengaduan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dan sudah diterima. 

Hasil penulusuran timnya, AS yang merupakan salah satu petinggi KPU Kabupaten Malang dan AA anggota DPR RI berinisial AA atau yang biasa disapa GA politisi dari PKB sudah mengatur pemufakatan jahat itu sejak 2022 silam.

"Jadi keduanya sebelum Pemilu Legislatif bergulir, dari dokumen investigasi yang kami peroleh, saudari AS mengajukan RAB sebanyak Rp1,8 miliar untuk meng-create dan mengamankan suara AA. Dari angka itu, Rp900 juta dialokasikan untuk serangan fajar diberbagai kecamatan di Kabupaten Malang, tiga di antaranya Kromengan, Pakis dan Bululawang," kata Bakti, Jumat, 14 Juni 2024.

Supaya rencana berjalan mulus, AS juga membuat grup WA (WhatsApp) bernama Siber Grop. Grup ini berfungsi untuk melakukan koordinasi dan instruksi dalam pengamanan suara AA.