Terima Sertifikat dari BPN dengan Pendampingan Kejari Batu, Pemohon Bahagia

Plt Kepala Kantor BPN Kota Batu dan Kasi Datun Kejari Batu
Sumber :
  • VIVA Malang - (Galih Rakasiwi)

Sebelumnya, pemohon mengeluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sekitar tahun 2023 lalu.

Sejak saat itu pemohon sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai.

Petugas BPN kala itu memberikan penjelasan jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah sudah selesai dilakukan. Hanya tinggal menunggu tanda tangan kepala BPN.

Namun pada faktanya tetap belum terselesaikan hingga Kejari Batu turun tangan setelah adanya penandatanganan MoU dengan BPN Kota Batu.

MoU ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan pendampingan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Datun selaku pengacara negara.