Ibu-ibu di Pasuruan Dibekuk Polisi Akibat Diduga Jual Sabu, Tersangka: Saya Kira Garam Dari Dukun

Seorang ibu di Pasuruan dibekuk polisi karena jual sabu
Sumber :
  • VIVA Malang - (Mochammad Rois/Pasuruan)

Penasaran, ia lantas mencicipinya. Ia mengaku rasanya pahit. Naluri liar di pikirannya muncul dan mengira jika barang tersebut adalah garam pemberian dari seorang dukun yang kemudian jatuh di lokasi tersebut.

Karena masih penasaran, Jamila kemudian menanyakan barang tersebut kepada para tetangganya. Tanpa diduga, seorang pemakai sabu yang mengetahui hal itu langsung menawar 1 poket sabu yang ditemukannya. Jamila sepakat menjualnya dengan harga Rp300 ribu.

Apesnya, pembeli tersebut kemudian tertangkap polisi. Dari hasil pengembangan kasus, Jamila kemudian ikut diamankan ke Mapolres Pasuruan.

"Pelaku kami amankan setelah proses pengembangan terhadap pelaku. Dirinya mengatakan bahwa menemukan sebanyak 7 plastik, dan kemudian menjualnya seberat 1,03 gram kepada orang dengan harga Rp 300 ribu," ungkapnya.

Di hadapan wartawan, Jamila mengakui jika dirinya mengira sabu tersebut adalah garam dari seorang dukun. ''Saya kira itu garam dari dukun, Pak," ujarnya

Meski begitu, Jamila dan 20 tersangka lain dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.