Persetujuan Kilat Pensiun Dini Akhmad Khasani Mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Disoal Aktivis

Sekda Kab. Pasuruan saat dialog soal pengajuan pensiun Akhmad Khasani
Sumber :
  • VIVA Malang - (Mochammad Rois/Pasuruan)

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko, yang saat itu didampingi Kepala BKSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menegaskan jika pengajuan pensiun Akhmad Khasani sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tersistem secara nasional dalam aplikasi SIASN.

Aturan-aturan administratif selain melampirkan surat pernyataan tersebut antara lain, yang mengajukan minimal berusia 50 tahun atau masa kerjanya minimal sudah 20 tahun, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik tingkat sedang maupun berat.

Selain itu juga terdapat aturan bahwa orang yang mengajukan pensiun dini itu tidak dalam menjalani proses peradilan.

"Yang dinyatakan menjalani proses peradilan adalah ketika ASN sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Kepala BKSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani.

Ninuk menegaskan jika standar SOP pemrosesan berkas dalam sistem SIASN minimal 1X24 jam. Sehingga, tuduhan adanya privilege itu sangat tidak tepat.

Selain itu, cepatnya pertimbangan teknis (pertek) pengajuan pensiun dini Akhmad Khasani ini pun turun dari BKN RI secara tersistem melalui SIASN. 

"Yang kami terima sesuai persyaratan administrasi dan ada terhitung mulai tanggal (TMT) nya," tandasnya.