Persetujuan Kilat Pensiun Dini Akhmad Khasani Mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Disoal Aktivis

Sekda Kab. Pasuruan saat dialog soal pengajuan pensiun Akhmad Khasani
Sumber :
  • VIVA Malang - (Mochammad Rois/Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Persetujuan kilat dalam proses pengajuan pensiun dini Akhmad Khasani, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan disoal sejumlah aktivis yang mengatasnamakan diri Lintas Aktivis Pasuruan.

Para aktivis menilai proses persetujuan pengajuan tersebut janggal karena Akhmad Khasani sudah dinyatakan pensiun dini pada 1 Maret 2024. 

Padahal, Khasani pertama kali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, pada 8 Januari 2024 lalu dalam kapasitas sebagai saksi untuk penyelidikan kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai atas Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasuruan. 

Hingga kemudian pada pada 31 Mei 2024, Khasani ditetapkan sebagai tersangka.

"Banyak pembicaraan terkait dugaan privilege, begitu cepatnya Pak Khasani pensiun dini. Tidak sampai mendekati 1 bulan. Sudah disetujui," jelas Didik, Ketua LSM Gerak Pasuruan, Senin 10 Juni 2024.

Mukhlis, Ketua LSM Jimat, mengungkapkan jika dari berbagai sumber yang dikajinya, termasuk PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, proses pensiun dini paling cepat memerlukan waktu 6 bulan. Hal tersebut lantas memunculkan sebuah pertanyaan tentang cepatnya pensiun dini Akhmad Khasani.

"Kita mengingatkan kalau Kabupaten Pasuruan seperti ini, ini menjadi acuan se-Indonesia. sehingga nuansa kejar tayang dan potensi transaksional, berpotensi sekali terjadi," ungkap Mukhlis.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko, yang saat itu didampingi Kepala BKSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani, menegaskan jika pengajuan pensiun Akhmad Khasani sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tersistem secara nasional dalam aplikasi SIASN.

Aturan-aturan administratif selain melampirkan surat pernyataan tersebut antara lain, yang mengajukan minimal berusia 50 tahun atau masa kerjanya minimal sudah 20 tahun, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin baik tingkat sedang maupun berat.

Selain itu juga terdapat aturan bahwa orang yang mengajukan pensiun dini itu tidak dalam menjalani proses peradilan.

"Yang dinyatakan menjalani proses peradilan adalah ketika ASN sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Kepala BKSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani.

Ninuk menegaskan jika standar SOP pemrosesan berkas dalam sistem SIASN minimal 1X24 jam. Sehingga, tuduhan adanya privilege itu sangat tidak tepat.

Selain itu, cepatnya pertimbangan teknis (pertek) pengajuan pensiun dini Akhmad Khasani ini pun turun dari BKN RI secara tersistem melalui SIASN. 

"Yang kami terima sesuai persyaratan administrasi dan ada terhitung mulai tanggal (TMT) nya," tandasnya.