Sempat Alot Eksekusi Rumah di Dirgantara Malang Akhirnya Dilaksanakan
- Viva Malang
Malang – Eksekusi pengosongan rumah di Perumahan Dirgantara II C 2 No 29 dan 30 RT 3 RW 10 Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, sempat alot, pada Senin 29 Agustus 2022. Penyebabnya, terdapat sejumlah orang yang berjaga. Eksekusi berjalan cukup lama sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Sempat terjadi aksi saling dorong, namun kericuhan akhirnya dihentikan oleh Polisi. Panitera bersama petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) akhirnya melakukan eksekusi. Dasar eksekusi adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchract) yakni, No 2/Eks/2022/PN Mlg.
"Penetapan itu, dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu putusan No 136/Pdt.G/2019/PN Mlg juncto No 210/PDT/2020/ PT SBY juncto putusan Mahkamah Agung (MA) No 913 K/Pdt/2021. Dan di dalam pelaksanaan ini, saya selaku panitera bersama petugas juru sita PN Malang diperintah oleh Ketua PN Malang untuk melaksanakan eksekusi," kata Panitera PN Malang, Rudy Hartono.
Rudy membenarkan, saat proses eksekusi sempat terjadi perlawanan dari pihak yang merasa keberatan. Dan saat perlawanan itu, massa sempat mengatakan bahwa di dalam rumah itu terdapat anak-anak.
"Kami bersama wakil Ketua RW setempat maupun pihak kepolisian telah mengecek kamar per kamar di rumah tersebut. Dan dipastikan, keadaannya kosong dan tidak ada anak-anak. Dan kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian, karena telah membantu pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan sukses," katanya.
Eksekusi pengosongan rumah berawal dari permohonan yang diajukan Andy Christ Kurniawan, Regina Aprilia Listiyani dan Leonardo Danny Kurniawan melalui kuasa hukumnya Sumardhan kepada PN Malang.
Ketiganya merupakan anak kandung mendiang Hady, yang tinggal di Perum Taman Bali, Lingkungan Taman, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali. Kedua rumah mewah yang dieksekusi itu, masih dihuni Nanik Sriwahyuningsih dan kedua anaknya, Vito Valerian Agatha dan Vita Valerian Agatha.
Ketiganya mengajukan eksekusi pengosongan karena Nanik dan kedua anaknya dianggap tidak sah menguasai objek tersebut. Adanya permintaan eksekusi tersebut, pada 3 Februari 2022, dan Ketua PN Malang telah melaksanakan Aanmaning (peringatan), dan telah diberi waktu yang panjang untuk mengosongkan.
Namun, kedua anak Nanik tidak ada itikad baik dan malah mengajukan gugatan perdata No.39/Pdt.G/2022/PN.Mlg, melalui kuasa hukumnya Buyung Law & Partners pada 20 Januari 2022, dan gugatannya dinyatakan dicabut pada 9 Juni 2022.
Kuasa hukum dari tiga orang ahli waris Hady, Sumardhan mengungkapkan seluruh putusan telah dimenangkan oleh kliennya. Mulai dari Putusan No.136/
Pdt.G/2019/PN.Mlg tanggal 13 Pebruari 2020, Putusan Banding PT Surabaya No.210/PDT/2020/PT.SBY tanggal 9 Juni 2020, Putusan Kasasi MA RI No.913 K/Pdt/2021 tanggal 29 April 2021 dan Putusan PK MA RI No.418 PK/Pdt/2022 tanggal 18 Mei 2022.
"Perkara itu sebenarnya sudah lama dan kami sudah melakukan upaya perdamaian beberapa kali kepada pihak termohon. Bahkan, kami telah menawarkan kompensasi Rp100 juta agar termohon mau keluar dengan sukarela. Jadi, kami sudah melakukan upaya maksimal untuk mencari alternatif penyelesaian," kata Sumardhan.
Sumardhan menyebut bahwa rumah yang dieksekusi itu adalah harta milik Hady, yang merupakan orang tua kandung dari kliennya itu. Dalam sidang, Nanik mengaku menikah dan mengaku sebagai istri sah dari Hady.
"Perlu saya tegaskan, ini bukan masalah gono gini, tapi memang rumah ini adalah harta milik Hady dan sudah ada sebelum Hady bersama dengan Nanik," tuturnya
Sumardhan menuturkan, Nanik mengajukan permohonan penetapan perkawinan pada 31 Januari 2019. Sedangkan Hady, telah meninggal dunia pada 19 November 2018.
"Selain itu, Nanik mengaku sebagai istri sah dari Hady berdasar akta nikah gereja. Menurut undang-undang, pernikahan yang sah adalah sesuai agama dan terdaftar di KUA atau Catatan Sipil. Dan nyatanya, akta nikah gereja yang dibuat oleh Nanik diduga palsu, dan