Ijazah Belasan Eks Karyawan Dikabarkan Ditahan, Pimpinan PT APM Jombang Angkat Bicara

PT APM Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Beredar kabar bahwa ijazah belasan mantan (eks) karyawan dealer motor, PT Aries Putra Mandiri Jombang ditahan pihak manajemen. Kabar yang masih simpang siur tersebut, akhirnya mendapat respon dari manajemen perusahan, PT Aries Putra Mandiri Jombang. 

Bahkan, pimpinan perusahaan dealer motor itu memastikan jika ijazah belasan eks karyawannya sudah diberikan kepada pemiliknya.

Kepala Cabang PT Aries Putra Mandiri Jombang, Eric Aloysius mengatakan, perusahaan tidak pernah menahan ijazah karyawan yang mengundurkan diri. 

Meski demikian, ijazah tersebut sebelumnya memang dititipkan karyawan ke perusahaan sebagai kesepakatan saat melakukan kontrak kerja di awal.

"Jika sepakat maka mereka bisa menjalani masa training. Jika tidak sepakat maka tidak bergabung," ujar Eric, Rabu, 26 Juli 2023.

Ia mengaku, belakangan ini, ada 13 karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan. Mereka kemudian mengadu ke salah satu LSM di Jombang dan menyampaikan jika ijazahnya ditahan perusahaan.

Eric pun menepis kabar tersebut. Ia mengatakan, perusahaan sudah menyiapkan ijazah para karyawan yang mengundurkan diri. Hanya saja, ada prosedur yang harus dilalui para karyawan bila ingin mengundurkan diri.

"Dari 13 karyawan itu, 10 karyawan yang mematuhi prosedur perusahaan dan ijazahnya diberikan oleh PT Aries Putra Mandiri. Sedangkan tiga lainnya hingga sekarang belum mengambil ijazah," kata Eric. 

"Sebenarnya, mereka (eks karyawan) sudah kami undang ke kantor. Tapi dari 13 karyawan yang hadir hanya 10 orang. Dan, ijazah yang dititipkan di kantor itu kami kembalikan atau serahkan langsung kepada mereka yang hadir," tuturnya.

Ia menduga, eks karyawan yang tidak hadir ke kantor tersebut karena merasa masih mempunyai kewajiban yang belum dapat diselaikan.

Karena, berdasar catatatan perusahaan, ada dua orang belum menyelesaikan tanggungan kerjanya, yaitu Fitri Anisa dan Halim Budi Atmaja.

"Atas nama Fitri ada tanggungan berupa uang Rp11.406.200 berupa barang Ho dan Tidak ajukan klaim KPB. Atas nama Halim, karena terakhir saat keluar juga bermasalah dengan pihak kepolisian," ujar Eric. 

Sedangkan, lanjut Eric satu orang lagi bernama Fahmi selaku HRD, belum mengambil ijazah. Karena jabatannya struktural manajerial, ia harus mengambil ijazah ke pimpinan perusahaan. Namun, prosedur itu pun tidak dilalui Fahmi.

"Fahmi jabatan dia di tempat kita saat itu adalah HRD. Karena dia jabatan masuk struktur organisasi manajerial, maka harus langsung ambil ijazah dengan pimpinan perusahaan. Tetapi anak ini pun resign tidak mengikuti prosedur yang sudah disepakati," katanya.

Selain ijazah, eks karyawan tersebut juga menyoal uang sebesar Rp1 juta. Padahal, kata Eric, uang itu bukan untuk perusahan tapi untuk karyawan itu sendiri.

"Perusahaan tidak membawa uang mereka, tetapi uang yang diserahkan itu untuk pembukaan rekening bank berikut fasilitasnya dan sebagai saldo awal di rekening atas nama karyawan itu sendiri," tuturnya.

Sementara salah satu eks karyawan PT Aries Putra Mandiri, Fitri Ariani tidak membenarkan soal kewajiban kerja yang belum terselesaikan di dealer motor tersebut senilai Rp11,4 juta.

"Tidak benar," ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.