IPW Heran Polda Metro Jaya Beri Bantuan Hukum Ke AKBP Jerry

IPW Heran Polda Metro Jaya Beri Bantuan Hukum Ke AKBP Jerry
Sumber :
  • polri tv

AKBP Jerry diketahui mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Menurut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari Jerry.

 "Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," kata dia. 

Untuk diketahui, Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri. 

AKBP Jerry terseret kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sanksi itu dijatuhkan kepada Jerry setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. AKBP Jerry disidang kode etik dengan kategori pelanggaran berat.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata salah seorang pimpinan sidang Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri, Kombes Rahmat Parmudji seperti dilihat VIVA di Instagram @polritvradio, Sabtu 10 September 2022. Perilaku Jerry dianggap melakukan perbuatan tercela kategori berat. 

Dia tak profesional dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam putusan sanksi yang dibacakan tersebut, Jerry juga dijatuhkan sanksi penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari di Rutan Mako Brimob. Sanksi itu sudah dijalankan Jerry sejak 11 Agustus hingga Jumat kemarin, 9 September 2022.