Kejari Batu Pastikan Proses Pecah Bidang Sudah Rampung, Segera Diserahkan ke Pemilik
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memastikan segera menyerahkan sertifikat kepada para pemilik lahan yang kemarin nasibnya terkatung-katung saat mengurus pecah bidang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.
Kepastian itu disampaikan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batu, Reynold saat dikonfirmasi progres permasalahan tersebut, Rabu, 24 Juli 2024.
"Ya informasi terakhir dari BPN Batu sudah selesai tertandatangani. Jadi dalam waktu dekat diserahkan langsung pada pemilik lahan, dimungkinkan nanti saat penyerahan disaksikan Bapak Kepala Kejari Batu," katanya, Rabu 24 Juli 2024.
Tentunya upaya tersebut membuktikan jika Kejari Batu sudah menjalankan tugas dan fungsi (Tusi) demi memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan BPN selaku instansi yang berhak mengeluarkan sertifikat tersebut.
"Insya Allah sudah selesai semua, total ada sekitar 273 sertifikat sudah tertandatangani. Jaksa selaku jaksa pengacara negara ingin memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang terbentur dengan regulasi. Dengan begitu, institusi kami bisa bertugas, lalu BPN Batu bisa menjalankan tugas dengan tenang," tuturnya.
Sebelumnya, beberapa pemohon mengeluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal ia sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sekitar tahun 2023 lalu atau sudah 10 bulan lamanya.
Menurut pemohon tersebut, sejak Juli 2023 ia sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai.