Ini Peran Kompol Chuck dan Kompol Baiquni

Ini Peran Kompol Chuck dan Kompol Baiquni
Sumber :
  • pixabay

Malang – Divisi Propam Polri telah menggelar sidang kode etik kepada sejumlah perwira terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kini, sudah ada tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia yang dijatuhi hukuman pemecatan. Diketahui, Brigadir J tewas setelah ditembak oleh Bharada E atau Richard Elizier atas perintah mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022.

Usai peristiwa penembakan, Sambo membuat skenario seolah-olah Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E. Penyebabnya, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Chandrawati (PC). 

Selain itu, Sambo juga mengaku melibatkan sejumlah anggota Polri untuk menghalang-halangi atau perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir J, diantaranya mengambil rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri hingga menghapusnya.

Akibatnya, sejumlah anggota Polri kini dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) gara-gara bantu Sambo setelah menjalani sidang etik. 

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi terberat kepada Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota kepolisian. Keputusan ini diungkap dari hasil sidang KKEP yang berlangsung 13 jam.

“Demikian juga hari ini Itsus bersama Propam gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar atas nama Irjen FS (Ferdy Sambo). Sidang memutuskan pelanggar FS dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Menurut dia, Ferdy Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J. 

Salah satunya sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat. "Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," jelas dia. 

Kata Dedi, pengajuan banding itu merupakan hak sepenuhnya dari Ferdy Sambo. Pengajuan banding ini bisa dilakukan dalam tiga hari kerja usai adanya putusan sidang. 

"Ini merupakan hak yang bersangkutan (Ferdy Sambo). Sesuai dengan Pasal 69 diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja," ujarnya. 

Kompol Chuck Putranto

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi untuk salah satu anak buah Irjen Ferdy Sambo, yang bernama Kompol Chuck Putranto (CP). 

Kompol Chuck menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan terdapat 9 orang saksi yang turut diperiksa dalam sidang etik Kompol Chuck yang dipimpin jenderal bintang dua.

Hasilnya, tindakan Kompol Chuck dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan sebagai perilaku tercela. Sehingga, Kompol Chuck ditempatkan di tempat khusus selama 24 hari di Ruangan Patsus Biro Provos Polri sejak tanggal 5-29 Agustus 2022. 

Kemudian, sanksi kedua yang diterima Kompol Chuk selaku anak buah dari Ferdy Sambo dalam kasus ini yaitu diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari Polri. “Ini telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri pada Jumat, 2 September 2022.

Kompol Baiquni Wibowo

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan memecat Kompol Baiquni Wibowo (BW) sebagai anggota Polisi. Keputusan tersebut ditetapkan setelah Kompol Baiquni menjalani sidang kode etik pada Jumat, 2 September 2022.

Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo menjadi salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tindakan Kompol Baiquni dinyatakan tercela dalam kasus tersebut. Selain itu, Kompol Baiquni juga menerima sanksi berupa ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 23 hari. 

“Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang; A. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, B. Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Patsus di Provos,” kata Dedi Prasetyo di Gedung TNCC pada Jumat, 2 September 2022.

Selain itu, Dedi mengatakan Kompol Baiquni juga dijatuhi sanksi berat yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

 “Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan (Kompol Baiquni Wibowo) mengajukan banding, itu hak yg bersangkutan," ujarnya.