Ini Peran Kompol Chuck dan Kompol Baiquni
- pixabay
Menurut dia, Ferdy Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir J.
Salah satunya sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat. "Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," jelas dia.
Kata Dedi, pengajuan banding itu merupakan hak sepenuhnya dari Ferdy Sambo. Pengajuan banding ini bisa dilakukan dalam tiga hari kerja usai adanya putusan sidang.
"Ini merupakan hak yang bersangkutan (Ferdy Sambo). Sesuai dengan Pasal 69 diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama 3 hari kerja," ujarnya.
Kompol Chuck Putranto
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi untuk salah satu anak buah Irjen Ferdy Sambo, yang bernama Kompol Chuck Putranto (CP).
Kompol Chuck menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan terdapat 9 orang saksi yang turut diperiksa dalam sidang etik Kompol Chuck yang dipimpin jenderal bintang dua.