Polri Jelaskan 3 Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Polri Jelaskan 3 Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan
Sumber :
  • doc viva

Malang – Satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Putri Candrawathi tidak ditahan.

Putri diharuskan untuk wajib lapor sebanyak 2 kali seminggu.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, terdapat tiga alasan yang membuat pihaknya mempertimbangkan permohonan untuk tidak menahan Putri Candrawathi.

Pertama, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan dari istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kedua, alasan kemanusiaan dan ketiga yaitu karena yang bersangkutan (Putri Candrawathi) masih memiliki balita. Jadi itu ya," ujar Agung kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.

Agung tidak menjelaskan secara gamblang maksud dari alasan kemanusiaan yang membuat Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun berstatus tersangka.

Namun, ia menyebutkan, alasan kemanusiaan ini berkaitan dengan ditahannya Irjen Ferdy Sambo selaku suami Putri Candrawathi.