Gugatan Kakak Ipar ke Mantan Adik Iparnya Ditolak PN Jombang, Ini Alasannya

Kuasa hukum tergugat, Kosdar.
Sumber :
  • VIVA Malang / Elok Apriyanto (Jombang)

Jombang, VIVA – Gugatan kakak ipar Soetikno Hary Santoso (56 tahun) terhadap mantan adik iparnya Diana Suwito (46 tahun) di pengadilan negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, telah memasuki babak akhir.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang, terlihat perkara nomor 73/Pdt.G/2023/PN Jbg, tertanggal 3 April 2024, telah diputuskan oleh majelis hakim PN Jombang.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Jombang Luki Eko Adrian, telah mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Soetikno.

Dikutip dari laman SIPP PN Jombang, majelis hakim mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat dalam kompetensi relatif mengenai kewenangan mengadili.

Dimana dalam pokok perkara menyatakan PN Jombang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard). Untuk itu PN Jombang menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp369.500.

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim PN Jombang, pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, oleh Luki Eko Andrian, sebagai hakim ketua Muhammad Riduansyah, dan Denndy Firdiansyah. Masing-masing sebagai hakim anggota.