Valentina Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Surat

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat.
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – F.M Valentina dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Sidang sendiri dilakukan di Pengadilan Negeri Malang pada Senin, 13 November 2023 kemarin. 

Dia dituntut 2 tahun penjara karena jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim menilai bahwa Valentina menyebabkan kerugian senilai Rp514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto

Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya Hardi. 

"27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup," kata Jaksa Penuntut Umum, Su'udi. 

Dari sinilah diketahui bahwa Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening. Valentina saat itu memalsukan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Hardi. Keluarga mendiang Hardi merasa keberatan. 

Valentina pun dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Apalagi hasil pemeriksaan labolatorium forensik menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan tanda tangan mendiang Hardi. 

Setelah putusan, pekan depan Valentina kembali bersidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan. Kuasa hukum Valentina, yakni Andry Ermawan akan membeberkan pembelaan di sidang pekan depan dengan bukti yang mereka klaim kuat. 

"Kalau soal tuntutan itu terserah Jaksa dalam tuntutan. Kalau bagi kami itu banyak yang tidak sesuai fakta. Kita akan siapkan pledoi yang membantah uraian itu," tutur Andry.