Dianggap Ada Maladministrasi, Anggota DPRD Jombang Gugat Partai Perindo
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Sidang perdana gugatan anggota DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur terhadap Partai Perindo ditunda, selama dua pekan.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, di ruang sidang Kusuma Admaja, pada Senin, 4 September 2023 kemarin itu, sidang ditunda lantaran pihak tergugat tak bisa menunjukkan surat kuasa.
Namun, kuasa hukum dari Retno Marliyani mengatakan bahwa dalam materi sidang yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, terdapat materi pokok yang bisa menjadi peluang kliennya.
"Untuk sidang ditunda, karena dari pihak tergugat dianggap tidak hadir oleh majelis hakim karena tak bisa menunjukkan surat kuasa, walaupun dihadiri ketua DPD (Perindo)," kata Ary Sumarwono, Selasa 5 September 2023.
Sehingga, sambung Ary sidang yang akan digelar pada tanggal 18 September nanti, masih dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi.
"Jadi mungkin karena kekurangan administrasi secara formil, maka hakim memberi waktu lagi, 2 minggu untuk dilakukan panggilan lagi, untuk sidang masih dalam pemeriksaan saksi," ujarnya.
Ia menyebut materi gugatan yang dilakukan kliennya ke PN Jombang, termasuk mudah. Yakni, adanya dugaan maladministrasi. Dimana ada hal-hal yang tidak sesuai dengan AD/ART, partai terkait pemberhentian Retno Marliyani dari keanggotaannya di partai Perindo.
"Mudah kok hanya masalah PWA yang tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga itu aja, simpel. Dan saya menilai adanya maladministrasi ya, tergantung DPW dan DPP bagaimana mereka menanggapi gugatan itu," tuturnya.
Sementara itu, sidang perdana gugatan anggota DPRD Jombang itu juga dihadiri oleh ketua DPD partai Perindo Jombang, Achmad Tohari.
Tak hanya itu, Retno Marliyani, juga mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi para kuasa hukumnya, yakni Ary Sumarwono dan Lanang Kunjang Pananjung.
Perlu diketahui, sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengeluarkan surat pemecatan keanggotaan dari Retno Marliyani.
Sebelumnya, Retno yang menjadi kader Perindo menjabat sebagai anggota DPRD Jombang, periode 2019 - 2024, dari pemilihan legislatif 2019, melalui daerah pemilihan (dapil) I Jombang-Peterongan.
Dan berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Nomor : 1855-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VI/2023 tentang Pencabutan Keanggotaan Saudari Retno Marliyani sebagai anggota Partai Perindo.
Surat ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq.
Dan tembusan surat pemberhentian Retno juga dikirim ke, DPW Partai Perindo Propinsi Jawa Timur, DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang, Ketua DPRD kabupaten Jombang dan Arsip.