Laporan Pelecehan Seksual Brigadir J Terhadap Istri Sambo Dihentikan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi
Sumber :
  • Antara

Malang – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menghentikan laporan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Alasannya karena tidak terbukti laporan itu. Hal ini diketahui berdasarkan gelar perkara Jumat, 12 Agustus 2022. Adapun motif Sambo membunuh Brigadir J karena ajudannya itu diduga melakukan pelecehan yang melukai martabat keluarga di Magelang. Tindakan tersebut disebut menyulut emosi Sambo.

"Ini kan sudah terjawab di LP (laporan polisi) yang 340 ya. Kalau kita pun mengatakan ada motif terkait dengan kasus ini. Ini kan terjadinya di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam, 12 Agustus 2022 seperti dikutip dari VIVA.co.id. 

Selain itu, penyidik juga menghentikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dimana Putri disebut menjadi korban.

"Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada," ujarnya. 

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian, laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J. Tempat kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

“Jadi ada dua laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan yaitu laporan model A terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan model B terkait dugaan pelecehan itu tidak ada, oleh karena itu dihentikan penyidikannya,” tutur Andi.

Dengan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tehadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut. Saat ini, penyidik fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.

Andi menyebut, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340,” ujar Andi. 

Ia juga menyampaikan, penyidik yang menangani laporan polisi tersebut saat ini menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri, sebagai konsekuensi atas laporan yang tidak terbukti ada dugaan pelecehan maupun ancaman pembunuhan.