Kuasa Hukum Eks Peneliti BRIN Anggap Ujaran Andi Spontan Dan Didasari Teori Ilmiah

Andi Pangerang Hasanuddin terdakwa kasus ujaran kebencian.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Pekerjaannya pegawai negeri sipil, di badan riset dan inovasi nasional (BRIN) dulu masih LAPAN," tutur APH menjawab pertanyaan majelis hakim Bambang Setiawan.

Atas perbuatannya APH di dakwa dua pasal UU ITE. Yakni pasal 45A ayat (2), Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan yang kedua pasal 45B Jo, pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).