Ini Dia Isi Pasal yang Menjerat Irjen Ferdy Sambo Dkk

Irjen Pol Ferdy Sambo saat diperiksa
Sumber :
  • Antara Foto

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya,"

Pasal 56 KUHP berbunyi:

1. "Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,"

2. "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,"

Atas penerapan pasal tersebut, Komjen Agus juga menegaskan, jika pasal 340 diterapkan, maka, kecil kemungkinan adanya dugaan pelecehan seksual yang disangkakan sebelumnya.

"Kalau 340 diterapkan, (ada pelecehan seksual) kecil kemungkinannya itu," tegas dia.

Sebagai informasi, sebelumnya, Bharada E diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.