Ini Dia Isi Pasal yang Menjerat Irjen Ferdy Sambo Dkk

Irjen Pol Ferdy Sambo saat diperiksa
Sumber :
  • Antara Foto

Sementara, pasal 338 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat 1:

1. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,"

2. "Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,"

Ayat 2: