Ada Kejanggalan Eksekusi Rumah Oleh PN Malang Di Jalan Muria

Eksekusi Rumah di Jalan Muria Kota Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Jhon menuding kliennya korban dari komplotan atau sindikat. Sebab, Biyanto saat ini sedang di tahanan Polresta Malang Kota karena kasus serupa.

"Saya melihat ini ada sindikat. Mereka pemain. Biyanto sudah masuk di Polresta Malang Kota dengan kasus dan pola yang sama. Ini seperti komplotan dan saya yakin. Ada tiga perkara sejenis di saya yang melibatkan Biyanto semuanya," tuturnya.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Malang, Rudy Hartono mengatakan jika eksekusi rumah di Jalan Muria merujuk psda surat perkara nomor 27/pdt Eks/2022/PN Malang tertanggal 27 November 2022. Dalam surat itu pemenang lelang memohon agar eksekusi dilakukan.

"Eksekusi berdasarkan hasil lelang karena pembeli lelang belum bisa menguasai obyek yang dimenangkan. Pemenang lelang melalui kuasa hukum telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Malang," kata Rudy. 

Sebelum eksekusi dilakukan, PN Malang mengklaim telah melakukan banyak kajian dan telaah. Diantaranta proses permohonan teguran atau aanmaning. Pihak yang kalah telah diberikan jangka waktu delapan hari untuk melaksanakan isi putusan.

"Karena obyek tidak dikosongkan, padahal sudah dilakukan konstatering, maka sesuai perintah dari pimpinan PN Malang, kami laksanakan eksekusi," ujar Rudy.