Bawa Seribu Berkas Hotma Sitompul Bela Pendiri Sekolah SPI

Hotma Sitompul dan tim
Sumber :
  • Viva Malang

Agus menyebut, Julianto Eka Putra memenuhi unsur pidana karena melakukan bujuk rayu persetubuhan terhadap anak. Dia didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Unsurnya, bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," tutur Agus