Bawa Seribu Berkas Hotma Sitompul Bela Pendiri Sekolah SPI
- Viva Malang
Malang – Sidang lanjutan pelecehan seksual salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul kembali digelar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan agenda pledoi atau pembelaan pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Hotma Sitompul kuasa hukum dari Ko Jul hadir bersama tim. Sidang digelar sejak pukul 09.30 WIB hingga Rabu sore sidang masih berlangsung. Dalam sidang kali ini Hotma yakin klienya tidak bersalah. Dia pun menyiapkan hampir seribu berkas untuk pembelaan Ko Jul.
"Yang jelas untuk Pledoi (pembelaan) kita bawa 300 hingga 500 berkas. Kalau ditambah lampiran hampir seribu berkas totalnya. Kami juga ada video, rekaman semuanya di transkip. Kami yakin bahwa terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada," kata Hotma.
Salah satu anggota kuasa hukum Ko Jul lainnya, yakni Dito Sitompul mengaku membawa bukti kunci yang bisa membantah dugaan pelecehan seksual oleh Ko Jul. Mereka pun optimis dengan bukti yang mereka bawa.
"Salah satu yang cukup menghebohkan adalah kita menemukan bukti katanya korban ini (SDS) pergi bersama pacarnya ke hotel selama 15 hari. Itu dilakukan 2 bulan sebelum visum. Dalam surat tuntutan kemarin dibilang, luka robek diakibatkan oleh terdakwa. Kan menjadi pertanyaan," kata Dito.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Julianto Eka Putra dengan tuntutan 15 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 27 Juli 2022 silam. Selain dituntut 15 tahun penjara atas dakwaannya. Ko Jul dituntut membayar denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan penjara.
"Tadi sudah berlangsung bacaan tuntutan terhadap terdakwa. Dan oleh tim JPU, terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan," kata JPU sekaligus Kepala Kejari Batu Agus Rujito.
Agus menyebut, Julianto Eka Putra memenuhi unsur pidana karena melakukan bujuk rayu persetubuhan terhadap anak. Dia didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Unsurnya, bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," tutur Agus