Tatapan Tajam Ferdy Sambo Pada Awak Media Di Sidang
- istimewa
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, bahwa hari ini agendanya yakni menanggapi nota keberatan yang diajukan terdakwa. Rencananya agenda tersebut bakal digelar sekira pukul 09.30 WIB.
"(Sidang lanjutan) iya betul," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis 20 Oktober 2022.
Dalam sidang perdana ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.