Brigjen Hendra Mulai Buka Suara, Bocorkan Rencana Sambo

Brigjen Hendra Mulai Buka Suara, Bocorkan Rencana Sambo
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Terkuak bagaimana awal dari Ferdy Sambo menyebar rekayasa Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Orang pertama yang mendapat informasi rekayasa pembunuhan tersebut adalah anak buahnya sendiri yaitu, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.

Dikutip VIVA dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, masing-masing dalam berkas perkara terpisah.

Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa mengatakan bahwa Ferdy Sambo memang mempunyai niat untuk merekayasa sebuah peristiwa di rumah dinasnya yang beralamat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut ialah pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, yaitu Brigadir Yosua.

"Saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," begitu bunyi kronologi yang dikutip SIPP PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Oktober 2022.

Kemudian dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Hendra untuk segera datang ke rumah dinasnya karena ada suatu peristiwa yang perlu dibicarakan. Hendra kemudian tiba pukul 19.15 WIB.

Saat pertemuan itu, Sambo merekayasa cerita sesuai dengan berita yang tersebar pertama kali, Sambo menceritakan kepada Hendra bahwa istrinya, yaitu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

"Saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang... dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu', kemudian Saksi Ferdy Sambo, melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang...' ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada dilantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri ditangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo," tulis isi dakwaan tersebut.

Kemudian, Sambo mengatakan Richard membalas tembakan Yosua. Tembakan Richard mengakibatkan Yosua tewas. Pada momen ini, terbongkar bahwa Sambo merekayasa kasus saling tembak menembak antara Richard dan Yosua. Pasalnya, peristiwa tembak menembak antara Richard dengan Yosua itu tidak ada.

"Sehingga terjadilah saling tembak-menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," ujarnya.

Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.