Pajak Orang Kaya dan Pejabat Bakal Naik

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Sumber :
  • istimewa

Malang – Pajak yang dikenakan untuk orang kaya dan pejabat pajak yang dikenakan akan mengalami kenaikan. hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Dia menguraikan, kenaikan tersebut diperuntukkan bagi orang yang memiliki gaji di atas Rp 5 miliar per tahun. 

"Untuk yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun, bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya," jelasnya. 

Sedangkan, bagi pelaku usaha kecil yang memiliki omzet penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun, dibebaskan dari pengenaan pajak.

"Usaha Kecil yang omzet penjualan di bawah Rp 500 juta/ tahun, BEBAS PAJAK. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22 persen. Adil bukan?," imbuhnya. 

Sri Mulyani menuturkan, uang pajak yang sudah dibayar itu nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai hal.

"Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kg semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak," ujarnya. "Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati, itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter itu dibayar dengan uang pajak kita semua," tambahnya.

Pajak Karyawan tidak Naik

Sementara itu, Sri Mulyani juga angkat bicara terkait informasi pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan sebesar 5 persen dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Lewat laman media sosialnya, Sri menegaskan, tidak ada perubahan aturan pengenaan pajak karyawan. 

PPh dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) itu dihitung 5 persen terhadap penghasilan satu tahun.

"Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," ungkap Sri Mulyani dalam tulisan di Instagramnya @smindrawati, Selasa, 3 Januari 2023.

Bendahara negara menjelaskan, jika seorang pekerja tidak memiliki pasangan atau tanggungan, maka pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan membayar pajak sebesar Rp 300.000 per tahun.

"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5 persen BUKAN 5 persen," tegasnya. Sementara, jika seorang pekerja sudah memiliki istri dan tanggungan satu anak dia mengatakan, dengan gaji Rp 5 juta per bulan pekerja dibebaskan dari pajak atau tidak kena pajak.

"Banyak netizen komentar harusnya yang KAYA DAN PARA PEJABAT yang bayar pajak. SETUJU DAN BETUL BANGET..!" katanya.