Ajakan Aremania Untuk Lapor Pasal Pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan
- Viva Malang
"Yang berjalan kan model A, dibuat oleh polisi sendiri. Kita rencananya untuk menentukan sikap mengambil langkah hukum yang selama ini belum dilakukan oleh korban dan teman-teman suporter. Dengan membuat laporan model B dilaporkan ke Polri oleh para korban," ujar Anwar.
Perlu diketahui bahwa Tragedi Kanjuruhan membuat 135 nyawa suporter meninggal dunia. Sekitar 600 lebih suporter mengalami luka-luka pada tragedi yang terjadi Sabtu, 1 Oktober 2022 yang lalu.
Pasca peristiwa itu, gelombang demonstrasi terus dilakukan oleh Aremania di Malang. Mereka meminta polisi melakukan pengusutan tuntas dengan menyeret nama-nama lain yang terlibat. Mereka juga meminta dimasukanya Pasal 338 dan 340 KUHP atas dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat, hukuman mati.