Heboh Tabloid Anies Baswedan, DMI : Masjid Jangan Buat Kampanye

Halaman tabloid berisi prestasi Anies Baswedan
Sumber :
  • Viva Malang

Malang –  Heboh sebuah tabloid berisi tentang segudang prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebar di Masjid Al-Amin di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Sukun, Kota Malang. Tabloid itu dibagikan saat salat Jumat pada 16 September 2022 lalu. 

Diganjar Pemuda Inspiratif, Fairouz Huda : 'Saya Persembahkan Untuk Ibu Khofifah dan Mas Emil'

Setelah itu viral di media sosial twitter tentang menyebarnya tabloid yang berisi sepak terjang dan prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Postingan itu pertama kali diunggah oleh akun bernama @AkuAtikaFaya pada Minggu, 18 September 2022. 

"Kaget dirumah ada tabloid kek gini, isinya cuma tentang @aniesbaswedan. Oalah, taunya suami dapet dari masjid pas Jumat kemarin. Keknya model kampanye lewat masjid di Pilkada DKI kemarin mulai dilakukan. Ini di Malang lo guys, gimana ditempat kalian ada juga kah," tulisnya. 

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang, Prof Kasuwi Saiban mengatakan dalam Undang-undang Pemilihan Umum tempat ibadah seperti masjid dilarang digunakan untuk berkampanye. Jika maksut penyebaran tabloid kepada jemaah masjid untuk keperluan kampanye jelas itu menyalahi aturan.  

"Kalau tujuannya kampanye, masjid tidak diizinkan untuk itu. UU Pemilu kan sudah jelas itu bahwa larangan kampanye di tempat ibadah apapun bentuknya mulai masjid hingga gereja," kata Kasuwi, Senin, 19 September 2022.

Ini Nama 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang yang Ditetapkan KPU

Dosen Universitas Merdeka (Unmer) Malang itu mengingatkan para takmir masjid di Kota Malang agar melarang aktivitas kampanye di tempat ibadah. Peringatan ini juga berlaku bagi oknum yang memanfaatkan masjid untuk kampanye. 

"Kami mengimbau untuk masjid masjid maupun musola di Kota Malang, sudah jelas bahwa tempat ibadah bukan untuk kampanye. UU Pemilu juga jelas melarang itu. Ini juga sekaligus untuk pelaku kampanye, jelas tak boleh berkampanye di tempat ibadah," ujar Kasuwi. 

Kasuwi mengungkapkan, ditataran pusat. DMI sudah jelas membuat edaran bahwa masjid hingga musola dilarang untuk melakukan atau mendukung aktivitas kampanye.  

"Kami di DMI Kota Malang sudah pasti akan mengikuti apa yang disampaikan DMI Pusat. Di UU juga jelas melarang adanya kampanye di tempat ibadah," tutur Kasuwi.

Sementara itu, dalam tabloid 12 halaman itu terlihat jelas gambar Anies Baswedan dengan judul "Mengapa Harus Anies?" pada bagian cover tabloid. Lalu beranjak pada halaman dari redaksi tertulis judul "Antara ARB dan ABW, 'Anies' sajalah". 

Kemudian di halaman utama tertulis sejumlah rekor sejumlah penghargaan untuk DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies. Serta deretan prestasi Anies mulai 2018 hingga 2022 ini.