Bawaslu Sebut Kades Talok Terbukti Tak Netral Di Pilbup Malang
- VIVA Malang
Malang, VIVA – Kepala Desa (Kades) Talok Kecamatan Turen dinyatakan Bawaslu Kabupaten Malang terbukti melanggar Undang-undang Desa. Bawaslu mengumumkan hal itu melalui pemberitahuan status laporan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Tim Hukum Paslon Salaf (M Sanusi-Lathifah Shohib), Rudi Santoso melaporkan Kades Talok Agus Harianto ke Bawaslu Rabu, 23 Oktober 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah menjelaskan Kades Talok melakukan pelanggaran Undang-undang lain.
"Bukan pidana pemilu. Melainkan UU Desa," ujar Alam, menjawab pertanyaan wartawan Jumat, 1 November 2024.
Alam melanjutkan, bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah tindakan tidak netral dalam Pilbup Malang.
“Tindakan tidak netral, mengajak untuk membuat komitmen dengan salah satu paslon," katanya.
Bawaslu Kabupaten Malang telah meneruskan pelanggaran tersebut kepada pihak terkait.
“Dikembalikan kepada mekanisme di Pemerintah daerah karena yang dilanggar adalah UU Desa, maka menjadi ranah Pemkab Malang,” kata Alam.
Sementara itu, Plh Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah sudah menerima tembusan surat tersebut.
"Pemkab Malang sudah menerima surat tersebut. Sifatnya tembusan. Karena hal itu kewenangan Bawaslu, maka kami menunggu progres tindak lanjutnya," ujarnya dikonfirmasi terpisah.