DPRD Anggap Pengeluaran Belanja Pegawai Pemkot Malang Tidak Ideal
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – DPRD Kota Malang menganggap pengeluaran untuk belanja pegawai Pemkot Malang tidak ideal. Hal ini mereka sampaikan pada rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap rancangan KUA-PPAS APBD Kota Malang 2025 pada Senin, 28 Oktober 2024.
Juru bicara dari Fraksi Nasdem-PSI, Suyadi mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Sementara belanja pegawai Pemkot Malang hampir menyentuh angka 50 persen.
"Fraksi kami menilai anggaran belanja pegawai sebagaimana proyeksi tahun anggaran 2025 masih sangat tinggi yakni sebesar Rp1,1 triliun. Angka itu hampir 50 persen dari belanja operasional di proyeksi belanja daerah. Angka itu bertolak belakang dengan semangat merit sistem," kata Suyadi.
Fraksi PDI Perjuangan melalui legislator Agoes Marhaenta turut menyoroti belanja pegawai Kota Malang. Dia menyebut ada kenaikan di belanja pegawai saat beberapa sektor mengalami penurunan. Dari angka awal RP992 miliar kini menjadi Rp1,1 triliun untuk belanja pegawai.
Mereka pun mendorong kuntinuitas perbaikan kinerja pelayanan berbasis inovasi dan kreativitas dengan sistem evaluasi yang lebih ketat. Dia menyebut belanja operasi sebagai pos anggaran yang sangat besar. Proyeksinya mencapai 92,75 persen dari postur anggaran belanja daerah.
"Penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan melalui parameter hasil kinerja secara transparan dalam penggunaannya. Sehingga benar-benar menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilits, serta dilakukan audit terhadap penggunanya," ujar Agoes.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Danny Agung Prasetyo turut mengingatkan Pemkot Malang untuk bijak mengelola anggaran di tengah kondsi sulit masyarakat saat ini. Dia menuturkan, dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2025, belanja pegawai penyerapannya lebih besar Rp834 miliar. Angka ini lebih tinggi dari pada belanja modal sebesar Rp405 miliar.